BIMBINGAN KONSELING
SMA TARAKANITA 1
Penerimaan Calon Taruna AKPOL Tahun 2015/2016
Persyaratan Umum :
-
warga Negara Indonesia (pria atau wanita);
-
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-
setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
-
pendidikan paling rendah SMU / sederajat;
-
usia min 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota polri);
-
sehat jasmani dan rohani (surat keterangan sehat dari institusi kesehatan);
-
tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dari polres setempat;
-
berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
-
lulus pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
Persyaratan Lain :
-
usia minimal 17 tahun, maksimal 21 tahun;
-
untuk persyaratan nilai kelulusan tahun 2011, 2012, 2013 dan 2014 dengan nilai hasil ujian akhir nasional (HUAN) untuk IPA dan IPS min 6,5 (enam koma lima)
-
berijazah serendah-rendahnya smu/madrasah aliyah jurusan ipa/ips dengan ketentuan bagi lulusan tahun 2015 (yang masih kelas iii) menggunakan nilai rata-rata rapor kelas III semester 1 (semester terakhir) dengan ketentuan :
a) nilai rata-rata minimal 72,50 (tujuh dua, lima nol)
b) setelah dinyatakan lulus menyerahkan ijazah dengan nilai un min 72,50 (tujuh dua kma lima nol)
-
bukan merupakan lulusan program pendidikan kesetaraan paket A, paket B dan paket C;
-
tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) :
a) pria ttk dua 165 (seratus enam puluh lima) cm
b) wanita ttk dua 163 (seratus enam puluh tiga) cm
-
berdomisili di wilayah polda tempat pendaftaran minimal 1 (satu) thn terhitung pada saat buka dik yg dibuktikan dgn ktp dan/atau surat keterangan dari kepala desa/kelurahan setempat dan kk atau ijazah/sttb/rapor terakhir (kecuali peserta dari sma taruna nusantara dan smat krida nusantara);
-
belum pernah nikah , sanggup tidak menikah/kawin selama dalam pendidikan akpol , belum pernah melahirkan bagi catar wanita dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi catar pria ;
-
bersedia menjalani ikatan dinas pertama (idp) min selama 10 (sepuluh) thn tmt diangkat menjadi Tar Akpol;
-
memperoleh persetujuan dari ortu/wali;
-
tdk terikat perjanjian ikatan dinas dgn instansi lain;
-
bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan :
a) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
b) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan , bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan taruna akpol
-
bagi yang memiliki prestasi di tingkat provinsi/nasional/internasional agar dilampirkan sertifikatnya untuk dijadikan pertimbangan dalam penentuan kelulusan;
-
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panda dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
a) pemeriksaan administrasi awal;
b) pemeriksaan kesehatan tahap I;
c) pemeriksaan dan pengujian psikologi;
d) pengujian akademik, yang meliputi :
1) Pengetahuan Umum;
2) Bahasa Indonesia;
3) Matematika (IPA dan IPS);
e) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa);
f) pengujian kesamaptaan jasmani dan antropometri ;
g) pendalaman PMK;
h) pemeriksaan administrasi akhir;
i) sidang terbuka kelulusan tingkat panda;
-
bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara kesatuan republik indonesia (NKRI);
-
mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian tingkat Panpus dengan sistem gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :sistem gugur meliputi :
a) rikmin;
b) rikkes;
c) rik psi wawancara dan pendalaman pmk
d) uji jasmani dan antropometri
e) sistem ranking;
f) uji tpa dan toefl
g) pemeriksaan penampilan
h) Sidang Terbuka Kelulusan Tingkat Akhir Panpus.
Download berkas persyaratan:
Info selengkapnya:

