BIMBINGAN KONSELING
SMA TARAKANITA 1
Pendaftaran Universitas Soegijapranata - Semarang
Universitas Soegijapranata - Semarang, membuka pendaftaran calon mahasiswa baru tahun ajaran 2015 / 2016
Pendaftaran dapat dilakukan secara online di http://www.unika.ac.id
A. SYARAT-SYARAT UMUM PENERIMAAN MAHASISWA BARU
-
Lulus Sekolah Menengah Atas / Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK)
-
Lulus Tes Seleksi
-
Tidak buta warna bagi pendaftar yang ingin masuk Program Studi ARSITEKTUR, PSIKOLOGI, TEKNIK ELEKTRO, TEKNOLOGI PANGAN dan DESAIN KOMUNIKASI VISUAL.
-
Tidak cacat fisik yang dapat mengganggu kelancaran berbicara dan gangguan psikis bagi pendaftar yang ingin masuk Program Studi PSIKOLOGI
-
Bebas dari pemakaian dan kecanduan obat terlarang / minuman keras (Pendaftar diwajibkan membuat surat pernyataan bebas dari obat terlarang dan minuman keras pada saat registrasi)
-
Bebas tindakan kriminal (Pendaftar wajib membuat surat pernyataan bebas dari tindakan kriminal pada saat registrasi)
-
Sanggup mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku di UNIKA Soegijapranata Semarang.
B. JALUR REGULER
-
Pengertian Jalur Reguler adalah jalur penerimaan mahasiswa baru dengan seleksi berdasarkan hasil tes yang diselenggarakan pada waktu tertentu berdasarkan jadwal dan bertempat di UNIKA Soegijapranata. Pendaftaran Jalur Reguler dapat dilakukan melalui internet atau datang langsung ke Loket Pendaftaran di UNIKA Soegijapranata
-
Faslitias
-
Pendaftaran dapat dilakukan lewat internet
-
Pengumuman hasil seleksi di muat di internet
-
-
Syarat Pendaftaran
-
Pas foto hitam putih 3×4 dua lembar
-
Fotokopi rapor kelas 3 semester dan fotokopi ijazah yang telah dilegalisasi sekolah
-
C. MATERI TEST
-
Materi TES adalah Tes Potensi Akademik yang meliputi : Tes Verbal, Logika, Berpikir Angka dan Ruang Bidang.
-
Dalam mengikuti tes seleksi, pendaft ar diwajibkan membawa Kartu Peserta Tes dan Pensil 2B
D. B I A Y A
I. KOMPONEN BIAYA STUDI
-
Uang Pengembangan Pendidikan (UPP) UPP dikenakan sekali selama studi pada saat Penerimaan Mahasiswa Baru, Pembayaran I (pertama/awal) 30% dari UPP
-
Biaya Inisiasi dibayarkan 1 (satu) kali pada saat registrasi.
-
Uang Kuliah Pokok (UKP) Uang Kuliah Pokok dibayarkan ti ap awal semester.
-
Uang SKS, uang yang dibayarkan setelah pengisian Kartu Rencana Studi (KRS) sampai bulan Oktober (Semester Ganjil) dan bulan April (Semester Genap), menyesuaikan kalender akademik. Besarnya uang SKS dihitung berdasarkan jumlah SKS yang diambil pada semester yang bersangkutan dikalikan tarif per-SKS.
-
Uang Kemahasiswaan
-
Biaya lain-lain Diluar biaya di atas masih ada biaya lain yang bersifat umum yang besarnya ditentukan tersendiri misalnya biaya KKN, Prakti kum, Ujian Skripsi/Tugas Akhir, Wisuda dll.
II. PROSEDUR PEMBAYARAN
-
Pembayaran dapat dilakukan secara langsung di Bank BII Kas UNIKA Soegijapranata dengan membawa slip pembayaran atau slip tagihan yang diterima bersamaan dengan SK Penerimaan.
-
Pembayaran dapat pula dilakukan melalui transfer dengan jumlah dan tujuan sesuai dengan yang tertulis dalam slip tagihan. Di dalam formulir transfer harap dituliskan Nama Mahasiswa, Nomor Pendaft aran, dan Program Studi.
III. PENGEMBALIAN BIAYA STUDI D. KERINGANAN BIAYA
-
Sebelum melakukan Registrasi calon mahasiswa diwajibkan membaca ketentuan dengan cermat.
-
Calon mahasiswa benar-benar diterima sebagai mahasiswa UNIKA Soegijapranata Semarang setelah menyerahkan bukti kelulusan / Ijasah SMA/SMK. Apabila calon mahasiswa ti dak lulus SMA/SMK uang yang telah dibayarkan dikembalikan penuh & lama waktu pemberitahuan ke Unika adalah 1 minggu setelah pengumuman Keti dak Lulusan SMA/SMK
-
Calon mahasiswa yang berhak mengundurkan diri adalah calon mahasiswa yang hanya diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) Program S1 melalui jalur SNMPTN (PMDK /JALUR UNDANGAN) Nasional, SBMPTN Nasional, uang yang telah dibayarkan dapat ditarik kembali dengan dipotong sebesar 25% dari UPP Standar. (Jalur Kerjasama dan Reguler). Khusus Jalur Prestasi Potongan 25% dikenakan pada UPP yang harus dibayar sesuai dengan peringkat. Kecuali untuk jalur prestasi peringkat 1(satu) potongan sebesar 25% dari jumlah uang yang sudah disetor / dibayarkan.
-
Selain Jalur tersebut di atas ti dak dapat ditarik kembali uang yang telah dibayarkan.
-
Permintaan penarikan uang pembayaran tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pengumuman SNMPTN (Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri) – Jalur PMDK / Jalur UNDANGAN dan SBMPTN Nasional (Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri Nasional), melebihi batas waktu 7 (tujuh) hari tersebut uang yang telah dibayarkan ti dak dapat ditarik kembali.
-
Cara memperoleh pengembalian uang tersebut adalah sebagai berikut: – Mahasiswa mengisi blangko pengunduran diri yang disediakan oleh PRM UNIKA Soegijapranata, dengan dilampiri: Bukti Registrasi dari Unika Soegijapranata, fotokopi bukti pembayaran Unika Soegijapranata dari BANK, surat ketetapan pembayaran yang asli warna kuning dari Unika Soegijapranata, bukti diterima SNMPTN/SBMPTN (print out on line / surat kabar), dan Kartu Peserta SNMPTN/SBMPTN . – Pengembalian uang dilakukan di Biro Administrasi Keuangan dengan ketentuan mengikuti peraturan Unika Soegijapranata dan telah memenuhi persyaratan pengajuan permohonan pengunduran diri serta menunjukkan bukti pembayaran asli.
IV. KERINGANAN BIAYA
-
Calon Mahasiswa bersama orang tua/wali diminta memperhitungkan dengan seksama kemampuan fi nansialnya untuk pembiayaan studi sesuai dengan Program Studi yang dipilih berdasarkan Informasi tentang Tarif Biaya Studi. Calon mahasiswa diharapkan untuk memilih Program Studi secara cermat dan tepat sesuai minat dan kemampuan.
-
UNIKA Soegijapranata menyediakan keringanan UPP khusus untuk Reguler dengan ketentuan:
Bagi calon mahasiswa yang mempunyai saudara kandung yang masih studi di UNIKA Soegijapranata / alumnusUNIKA Soegijapranata.
Bagi calon mahasiswa yang mempunyai saudara kandung yang menjadi alumnus UNIKA Soegijapranata dengan keringanan sebagai berikut :
-
Keringanan 15% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 1 (satu) saudara kandung/alumni.
-
Keringanan 25% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 2 (dua) saudara kandung/alumni.
-
Keringanan 30% bagi calon mahasiswa yang mempunyai 3 (ti ga) atau lebih saudara kandung/alumni dibukti kan dengan :
Fotokopi Kartu Keluarga,
Fotokopi Kartu Mahasiswa/Alumni,
Fotokopi Akta Kelahiran Calon Mahasiswa,
Fotokopi Akta Kelahiran saudara kandung / alumni.
Batas pengajuan keringanan tersebut hanya dilayani saat Jadwal Registrasi Mahasiswa Baru
Formulir Keringanan dapat diambil di PRM Lantai 2 Gedung Mikael.
-
V. BEASISWA
UNIKA Soegijapranata menyediakan beasiswa dan mengusahakan dari instansi-instansi lain bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan finansial.
-
Beasiswa dapat diajukan mulai semester III, antara lain yaitu :
Yayasan Sandjojo
PT. Djarum
Astra – Reguler
Yayasan Hidup Bahagia (Konimex)
Yayasan Salim
Van de Venter (VDMS)
Misereor (APTIK)
Bidik Misi
Beasiswa Unggulan
Yayasan AA Rahmat
PPA (Peningkatan Prestasi Akademik) dari DIKTI dan BBM (Bantuan Belajar Mahasiswa)
Beasiswa Penuh (Keterangan lebih lanjut hubungi Bagian Kemahasiswaan)
Biaya pendaftaran untuk Jalur Reguler Rp. 200.000
Info selengkapnya:
http://www.unika.ac.id/infopendaftaran/


